Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pakar Hukum Puji Wali Kota Eri yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pakar Hukum Puji Wali Kota Eri yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres
HukumPemerintahan

Pakar Hukum Puji Wali Kota Eri yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres

Irman 2 years ago 43 Views
Wali Kota Eri yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres

SURABAYA-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung memuji Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang saat ini berusaha mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

“Jadi, Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, pada saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya 17 Agustus 2023, Wali Kota Eri memang menegaskan bahwa hari ini butuh staf ahli yang garang-garang, karena bagi dia staf ahli itu adalah orang kepercayaannya yang harus bisa mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, kala itu dia menyebutkan Irvan Widyanto yang sebelumnya menjabat Asisten 2 dirotasi ke staf ahli supaya staf ahli itu tambah garang.

Nah, untuk mengejawantahkan atau melaksanakan perintah Wali Kota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, maka jajaran pemkot Surabaya menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya, sehingga diharapkan nantinya staf ahli ini benar-benar bisa membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambilnya.

“Dan 3 staf ahli wali kota sekarang ini, saya kira sangat cocok untuk menjalankan Keputusan Wali Kota Surabaya ketika nanti sudah ditetapkan. Sebab, mereka ini sudah punya pengalaman di berbagai PD, sudah pernah menduduki beberapa jabatan eselon 2, sehingga mereka ini kaya pengalaman, makanya mereka ditempatkan di staf ahli untuk menjadi dewan penasehat atau dewan pertimbangan wali kota,” tegasnya.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.
Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

Ia juga mencontohkan Irvan Widyanto yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Dr. Rusdianto Sesung menilai Irvan sangat pantas dan mempuni menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, pengalamannya sangat luar biasa, pernah menjadi Kepala Satpol PP Surabaya, pernah menjabat Kepala BPB Linmas, dan pernah menjabat Asisten 2.

“Berbagai pengalaman itu memang sangat cocok beliau di staf ahli, sehingga beliau ini bisa memberikan masukan yang sangat objektif sesuai dengan kepakarannya dan pengalaman yang dimilikinya selama ini,” katanya.

Selain itu, kalau dilihat dari segi regulasinya, Staf Ahli Wali Kota Surabaya itu memang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 103 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Jadi tugas utamanya staf ahli itu meberikan masukan dan memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada wali kota,” kata dia.

Nah, untuk bisa memberikan saran, rekomendasi dan masukan dalam bentuk telaah staf kepada wali kota, maka staf ahli itu perlu mendapatkan kewenangan yang optimal. Artinya, selama ini dalam Perwali 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya bukan berarti tidak optimal, namun kalau mengaku pada Perwali tersebut, kedudukan staf ahli memang masih terkesan hanya pelengkap karena memang belum operasional Perwali itu.

“Oleh karena itu, guna mengoperasionalkan Perwali itu dibutuhkan penjabaran lebih lanjut yang nantinya akan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya. Keputusan Wali Kota Surabaya ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para staf ahli Wali Kota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif. Artinya, staf ahli itu bisa mengumpulkan data, informasi dan dokumen dan bahkan dapat mengundang para Kepala PD untuk belanja data isu-isu yang kemungkinan akan diberikan kepada wali kota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Surabaya ini sedang disusun. Nantinya, regulasi ini akan mengelaborasi dan mendetailkan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi staf ahli supaya lebih optimal. Apalagi, yang ada di dalam Perwali 117 tahun 2021 itu sangat normatif, sehingga terkesan staf ahli itu orang yang tersingkirkan, padahal esensinya staf ahli itu jabatan yang disediakan oleh negara kepada Kepala Daerah untuk bisa mendapatkan second opinion terhadap rencana kebijakan yang akan diputuskan.

“Hal ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi juga di berbagai daerah lainnya, bagaimana posisi staf ahli belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, staf ahli itu hanya menunggu undangan dari para PD untuk menggali data, nah hal semacam ini harus diubah ke depannya karena staf ahli itu bisa mengundang seluruh PD untuk belanja masalah,” tegasnya.

Dengan belanja masalah ini, maka staf ahli bisa menyusun telaah staf yang disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan kebijakan. Menurutnya, kalau rencana kebijakan itu berasal dari Kepala PD, maka telaah staf ahli itu posisi sebagai second opinion, tapi kalau rencana kebijakan itu datangnya dari Kepala Daerah langsung, maka telaah staf ahli itu posisinya sebagai pertimbangan bagi kepala daerah.

“Jadi, staf ahli itu sebagai teman diskusinya kepala daerah. Surabaya sedang menuju ke sana. Semoga bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman December 7, 2023
Previous Article Lapas Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme
Next Article Pemkot Surabaya Lakukan Sejumlah Langkah Antisipasi Cegah Munculnya Pneumonia Misterius
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago

Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?