Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Eksekutif

seputarindonesia.net
Paripurna DPRD Sampang

SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif, dan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Eksekutif, Ruang Graha Gedung DPRD Sampang, Kamis (18/01/2024).

Rapat yang dimaksud, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, sejumlah Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sampang.

Baca juga: Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, Rapat Paripurna Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

"Rapat ini telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, karena dari 45 Anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang. Sementara, 22 orang Anggota DPRD Sampang lainnya, absen dengan keterangan ijin", ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024. Adapun, paripurna pertama dengan acara penyampaian diantaranya :

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

“Tanggal 18 sampai dengan 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul,” paparnya.

Sementara, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan, karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Baca juga: Pastikan Surat Undangan Pencoblosan Terdistribusi, Ketua KPU Sampang : Lapor dan Gunakan E-KTP Jika Ada Warga yang Belum Menerima

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, terhadap Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh wajib dilakukan, oleh pemerintah daerah atau setiap orang.

"Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat", jelasnya.

Ia menambahkan, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal, perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan", tambahnya.

Baca juga: Berharap Pemilu 2024 Damai, Bawaslu Sampang Gelar Istighosah

Di sisi lain, Agus Husnul Yakin menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, diantaranya sebagai berikut:

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini", tandasnya.(cat)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru