Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

seputarindonesia.net
Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

SAMPANG, Seputarindonesia.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) Siang, di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sampang tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Pastikan Surat Undangan Pencoblosan Terdistribusi, Ketua KPU Sampang : Lapor dan Gunakan E-KTP Jika Ada Warga yang Belum Menerima

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Sampang H. Ahmad Mahfudz berterima kasih, atas sinergi dan kerjasama antara pihak legislatif serta eksekutif, dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Selain itu, Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, atas dukungan serta kontribusinya terhadap penyempurnaan Raperda yang dimaksud.

"Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Adapun, kami optimis bahwa Raperda kali ini, akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel," ujar Pria yang akrab disapa Ra Mahfudz, saat memberikan sambutan.

Baca juga: Berharap Pemilu 2024 Damai, Bawaslu Sampang Gelar Istighosah

Selain itu, dalam rapat paripurna yang dimaksud, pihak legislatif juga menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda yang dimaksud, diharapkan bertujuan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menjelaskan bahwa pengesahan Raperda KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: Bersama Pemkab Sampang, PT Jeeva Bumi Nusantara Lepas Ekspor Perdana Rumput Laut Gracilaria ke Cina

"Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," jelasnya.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik. Adapun, tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wabub Sampang. (RIZ)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru