Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Kena Tututan 16 Tahun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MSAT saat jalani peesidangan kasus pencabulan
MSAT saat jalani peesidangan kasus pencabulan

i

SURABAYA- Kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal Alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang sidangnya kembali digelar diruang sidang Cakra, Senin (10/10/22)

Ketua Tim Kuasa Hukum Msat Gede Pasek Suardika menerangkan jika, tuntutannya sadis. Percuma membuka fakta fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan, kalau kemudian desainnya kembali dari awal, bahwa ini harus dihukum seberat-beratnya, ada target-target tertentu didalam waktu itu berjalan.

Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU, dia mengakui ada testimoni de auditu, tetapi meminta majelis hakim itu tetap dipakai. Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban.

"Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain pokoknya gas pol 16 tahun," jelas Pasek

Pasek menambahkanIya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa).Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman nanti diujungnya nanti, Namanya pengadilan.

" Adil itu menguji alat bukti, saling berkesusaian atau tidak," tambahnya

Bayangkan, disebutkan ada peristiwa yang kedua, menyebabkan kejadian berulang. Jadi kena pasal 65 ini, kejadiannya berulang, sehingga ditambahkan sepertiga. Itu peristiwanya, dia datang begitu saja, tidak diakui keterangan saksi, dicatut namanya, tiba tiba terdakwa langsung ke lokasi itu lewat dini hari. Padahal saksi di persidangan dan disebutkan dalam dakwaan nama namanya sudah jelas, peristiwa itu tidak ada.

"Jadi tidak penting lagi ada saksi hadir menjelaskan fakta yang ada dipersidangan kalau seperti ini," ucapnya

Pasek menambahkan, dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa menggali keterangan saksi dan saksi diatas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun di mintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji.

Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain.

Tapi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga.

Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi.Di sisi lain, meminta itu dipakainya. Padahal kita

Terkait persidangan minggu depan? Pasek menjawab otomatis minggu depan pleidoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya

"Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini pondok, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," pungkas Pasek

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jatim Mia Amiati SH, MHPasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KHUP ini 12 tahun maka ditambah sepertiga dari pasal 65 maka total 16 tahun itu yg kami ajukan. "Dalam pesidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh," terangnya

Dari keterangan pembuktian surat atau keterangan ahli yg lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang (*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…