Sidang Kasus Pengeroyokan, Saksi : Tidak Melihat Ada Kekerasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi diambil sumpah di ruang Garuda 1 PN Surabaya
Saksi diambil sumpah di ruang Garuda 1 PN Surabaya

i

SURABAYA- Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).

Sidang itu atas laporan Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Jaksa Suparlan usai sidang mengatakan, dari keterangan para saksi, sehingga membuatnya marah. Seharusnya, kan saksi tidak melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

"Keterangannya, bukan tidak ada, tapi tidak melihatnya," kata Jaksa Suparlan.

Jaksa dari Kejari Surabaya itu juga menjelaskan jika, agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan akan diupayakan sidang secara offline dan akan hadirkan terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu mengatakan, agenda hari ini menghadirkan saksi yang meringankan untuk para terdakwa.

Para saksi ini juga sudah diperiksa pada saat BAP. "Kalau kami meyakini seperti yang disampaikan yang lalu, jangankan saksi meringankan saksi yang dari penuntut umum pun menerangkan juga ada satu saksi yang selain mencabut saksi dia juga menerangkan jika dia datang ke showroom aja tidak pernah.

"Para saksi saat ini memperkuat legal standing saat itu dan dia melihat saat korban datang dan menerangkan tidak ada kekerasan juga penganiayaan apapun lebih-lebih melakukan tindak pidana pengeroyokan yang disidangkan saat ini," katanya.

"Nah itu, berangkatnya dari mana kok itu sampai P21. Namun kami tetap menghargai hingga sampai keputusan," tambah Rolland E Potu.

Diberitakan sebelumnya, sidang pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022) lalu.

Agendanya adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diketuai Majelis Hakim Sutarno.

JPU Suparlan dari kejari Surabaya menghadirkan saksi verbalisan yakni dari penyidik Polsek Gubeng Ipda Daurisco Dwi Nurlaksana dimana ketua majelis hakim meminta penjelasan sudah keluar dari pokok pemeriksaan.

Pasalnya dalam fakta persidangan dengan agenda meminta penjelasan penyidik terkait BAP yang disangkal saksi Sukoco, Ketua majelis sempat menanyakan terkait masalah dua orang saksi yang meringankan terdakwa yang diduga mengkomplain berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.(*)

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…