Jemput Pacar, Pemuda 16 Tahun Dibacok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya

i

SURABAYA- Aksi pembacokan menimpa pelajar yang masih berusia 16 tahun di Surabaya. Gerak cepat Petugas unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu.

Pembacokan itu diduga karena salah paham, antara korban saat menjemput pacarnya lalu terlibat cek-cok dengan pelaku dilokasi kejadian.

Tersangkanya, inisial DFN (32) asal Jalan Rangkah VI surabaya. Korbannya, MA (16), dibacok oleh pelaku menggunakan pisau pemecah es batu pada, Rabu, 21 Desember 2022 pukul 15.15 WIB,di Rangkah VI Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Orang tuanya pyn melapor ke Mapolsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu diwakili Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan, berawal dari laporan orang tua korban, lalu dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

"Penyelidikannya mengarak ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN," kata Yogi, Jumat (23/12/2022).

Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, saat itu korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

"Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFM jengkel," imbuh Yogi.

Pelaku DFM lalu mengambil pisau es batu dari warung kopi Rangkah, tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban.

Korban pun mengalami luka pada kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

Polisi juga menyita pisau pemecah es batu, pelakunya sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…