Jemput Pacar, Pemuda 16 Tahun Dibacok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya

i

SURABAYA- Aksi pembacokan menimpa pelajar yang masih berusia 16 tahun di Surabaya. Gerak cepat Petugas unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu.

Pembacokan itu diduga karena salah paham, antara korban saat menjemput pacarnya lalu terlibat cek-cok dengan pelaku dilokasi kejadian.

Tersangkanya, inisial DFN (32) asal Jalan Rangkah VI surabaya. Korbannya, MA (16), dibacok oleh pelaku menggunakan pisau pemecah es batu pada, Rabu, 21 Desember 2022 pukul 15.15 WIB,di Rangkah VI Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Orang tuanya pyn melapor ke Mapolsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu diwakili Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan, berawal dari laporan orang tua korban, lalu dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

"Penyelidikannya mengarak ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN," kata Yogi, Jumat (23/12/2022).

Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, saat itu korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

"Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFM jengkel," imbuh Yogi.

Pelaku DFM lalu mengambil pisau es batu dari warung kopi Rangkah, tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban.

Korban pun mengalami luka pada kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

Polisi juga menyita pisau pemecah es batu, pelakunya sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…