Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus Kenpark Kenjeran
Sidang lanjutan kasus Kenpark Kenjeran

i

SURABAYA- Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi, pada Rabu (04/01/23), jalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Surabaya.

Ketiganya disidang atas kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya di diruang Cakra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (Eksepsi) No 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby yang diajukan ketiga terdakwa di sidang putusan sela, dalam kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya

"Tim penasehat hukum terdakwa yang mengajukan eksepsi tidak berdasar dan harus ditolak," kata ketua majelis hakim, Taufan Mandala SH, MH

Akibat penolakan eksepsi ketiga terdakwa maka hakim memutuskan melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan 23 saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Perak meminta majelis hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Soetiadji Yudho Cs

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987  yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7 .

Perbuatan Terdakwa juga tidak sesuai dengan Pasal 87  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…