NAMLEA-Sejumlah masyarakat adat dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda Peduli Adat (AMPPA) Kabupaten Buru, Maluku melakukan Aksi Damai.
Aksi damai yang berlangsung di simpang lima kota Namlea, Polres Buru, Kantor Bupati Buru dan DPRD Kabupaten Buru di ikuti oleh puluhan Masyarakat adat dan tokoh pemuda yang di namakan (AMPPA, Senin (20/3/2023).
Gadri Fatcey dalam orasinya mengatakan,pelantikan Raja Fandi Wael yang di hadiri oleh PJ Bupati Buru Djalaludin Salampessy merupakan salah satu kejahatan karena telah merusak tatanan adat di Petuanan Negeri Kaiely.
Perlu saya tegaskan kepada PJ Bupati Buru bahwa, tatanan adat di lindungi oleh undang undang dan negara juga mengakui hal itu, maka kami selaku anak adat yang terlahir di bumi Bupolo kami punya hak untuk melindungi tatanan adat yang ada di negeri Kaiely,"kata Gadri dengan lantang bersuara di depan kantor Bupati Buru.
" Saya melihat Pemerintah Daerah telah melewati batas dengan mencampuri urusan raja di Petuanan Negeri Kaiely.Harusnya PJ Bupati urusin saja persoalan di daerah yang masi banyak beramasalah bukan bikin tambah masalah dengan menghadiri pelantikan Fandi wael sebagai raja," tambahnya.
Di sisi lain paman dari raja abdulah wael dan juga Fandi Wael.Bapak Ibrahim Wael mengatakan kalau pelantikan raja itu ada prosedurnya dan itu suda dilakukan untuk pengukuhan raja Dula sebagai raja Petuanan Negeri Kaiely.
Karena pelantikan raja itu Prosudurnya mulai dari upacara adat yang di namakan smaket itu jalan-nya dari titar pito yang saat ini kaksodin dengan harus di hadiri Kepala soa kepala adat Noro pito, setelah dari situ lanjut ke kotbesi dengan upacara yang sama, kemudian dari kotbesi lanjut ke Hinolong dan Hinolong juga harus kumpul seluruh kepala soa kepala adat Noro pa,sesudah selesai acarah tersebut di atas baru lanjut ke Desa Kaiely untuk lakukan upacara adat yang di lakukan oleh imam adat Negeri Kaiely.
"Tetapi di sini yang beta (saya) rasa menyesal acara yang di buat untuk pelantikan Fandi Wael sebagai raja bertentangan dengan pernatah-pernatah adat yang ada," lelas Ibrahim.
"Adapun juga beta (saya) melihat ada oknum-oknum yang menilai bahwa abdula Wael itu bukan bagian dari turunan raja," imbuhnya lagi.
Padahal Abdula Wael sudah dilakukan pengukuhan sebagai raja pentuanan Negeri Kaiely pada tahun 2016 dengan prosedur dan tahapan pengukuhan raja.
"Jadi terkecuali raja Abdullah sudah wafat baru bisa di ganti dan dikukuhkan kembali dengan raja yang lain," tegasnya.
Dan perlu juga harus diketahui oleh seluruh anak turunan raja yang ada di petuanan Negeri Kaiely bahwa,kalau mau menjadi seorang raja prosedurnya harus memiliki rumah pribadi dan tempat tinggal di Desa Kaiely,Kecamatan Teluk Kaiely.(bin)
Editor : admin