Lewat Aplikasi Jodoh, Pria ini Pereteli Harta Janda

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan di Polsek Simokerto Surabaya
Tersangka penggelapan di Polsek Simokerto Surabaya

i

SURABAYA- Ada-ada saja cara yang dipakai untuk melakukan kejahatan dengan mencari keuntungan. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria di Surabaya ini. Bermodalkan wajah tanpan yang diedit kemudian dia masuk dalam aplikasi pencarian jodoh guna memikat hati wanita baik gadis maupun janda kembang.

Pria itu bernama, Abd Ghofur (29) alias Sinyo warga, Ds. Truni Kec. Babat Kab. Lamongan.

Bermodalkan wajah yang diedit sehingga tampak tampan tersebut, melalui aplikasi jodoh dirinya mampu memikat beberapa wanita yang kemudian seolah-olah dipacari hingga harta benda miliknya dikuras habis oleh pelaku.

"Salah satu korbannya yakni pada, Minggu, 19-02-2023, di Parkiran Pasar Tambahrejo Surabaya. Wanita bernama Yuli sukses diperdaya oleh tersangka ini," kata Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Akibat ulahnya, korban alamikerugian berupa, 1 Unit motor Yamaha Mio Sporty, 1 Unit Hp Merk Infinix type Smart 5. Polisi juga menyita barang bukti BPKB Yamaha Mio Sporty, 2009, Nopol W-4010-WC serta doshbook HP dan jaket warna biru dongker yang dipakai tersangka pada waktu melakukan penipuan.

Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, tersangka menggunakan aplikasi OMI untuk berkenalan dengan korban. "Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu dan meminta korban untuk menjemputnya sesuai janjian," jelas Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023).

Usai bertemu dengan korban, tersangka mengajak korban makan hingga menonton film di Mall dan memarkirkan kendaraan korban di parkiran salah satunya di pasar Tambahrejo.

Selesai parkir, tersangka membawa karcis parkir sepeda motor korban dan kunci kontaknya. "Sesampainya di Kaza Mall, tersangka meminjam HP korban beralasan untuk menelpon temannya," imbuh Kapolsek.

Tanpa sepengetahuan korban tersangka kembali ke parkiran lalu pergi membawa sepeda motor korban dan kabur.

Anggota berhasil membekuk pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan dari korban yang melapor ke Polisi.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…