Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame yang Mengendara Jalan
Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame yang Mengendara Jalan

i

SURABAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made pada Rabu (26/3/2025). Tiang reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan berlokasi di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga.

"Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi reklame tersebut berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan," ujar Yudhistira.

Lebih lanjut, Yudhistira mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang resmi.

"Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin," tambahnya.

Yudhistira menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban secara masif terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang pada tempatnya.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yudhistira.

Yudhistira mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai media promosi, sebaiknya pastikan izinnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya," pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…