Proses Balik Nama Picu Sengketa Warisan Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Penggugat Yakobus Willianto
Kuasa Hukum Penggugat Yakobus Willianto

i

SURABAYA-Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107–108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo Ir, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap PT SAIM ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo ir, menganggap hal tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima yaitu, Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati Tandyo, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

"BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa," ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk . Heru Tandyo ir.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Yakobu menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

“Tanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,” tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,"ungkapnya.

Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…