Proses Balik Nama Picu Sengketa Warisan Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Penggugat Yakobus Willianto
Kuasa Hukum Penggugat Yakobus Willianto

i

SURABAYA-Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107–108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo Ir, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap PT SAIM ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo ir, menganggap hal tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima yaitu, Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati Tandyo, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

"BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa," ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk . Heru Tandyo ir.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Yakobu menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

“Tanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,” tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,"ungkapnya.

Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Sidak Narkoba di Terminal dan Kampung Joyoboyo Surabaya, Lima Orang Positif Sabu

Sidak Narkoba di Terminal dan Kampung Joyoboyo Surabaya, Lima Orang Positif Sabu

Kamis, 15 Okt 2026 19:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:21 WIB

Polda Jatim Gerebek Kawasan Joyoboyo, Lima Orang Terindikasi Narkoba…