Marak Penyalahgunaan Wewenang Advokat Menjadi Salah Satu Titik Tekan Kongres KAI

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SEPUTARINDONESIA.NET- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur saat melakukam pelantikan terhadap 52 anggota advokat barunya, Senin (10/1/2022) malam di hotel Santikan Surabaya.

Usai dilantik oleh Vice President DPP KAI, H. Rachmad Santoso, para advokat tersebut bakal disumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Wakil Dewan Kehormatan, DPP KAI, Dr Ahmad Rubai menyebut, pelantikan ke XVIII/2021 kali ini ditekankan kepada profesionalitas advokat.

"Kami meminta, anggota KAI harus dan wajib berintegritas serta profesional. Ini yang nantinya akan berdampak pada pelayanan hukum maksimal ke masyarakat," kata Rubai, Selasa (11/1/2022).

"Tidak ada lagi advokat KAI pilih-pilih klien atau bahkan menelantarkan klien. Kami akan tindak tegas, sampai pada sanksi pencabutan kartu anggota," tegasnya.

Rubai juga menyebut, jika apa yang sudah dilakukan organisasi KAI sudah sesuai aturan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Kami selektif memilih anggota yang akan masuk ke KAI untuk menjaga marwah organisasi ini, ditengah banyaknya organisasi advokat yang menjamur," imbuhnya.

Menurut Rubai, syarat menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat, magang selama minimal dua tahun telah diikuti oleh setiap calon anggota KAI yang hendak dilantik.

Sementara itu, menjamurnya organisasi advokat menjadi perhatian sendiri bagi ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik.

Ia meminta agar Pengadilan Tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan.

"Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengat organisasi Advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi guna mencetak advokat yang prosesional ke depan," kata Malik, Selasa (11/1/2022).

Malik meminta, Mahkamah Agung agar menerbitkan Sirat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Administrask Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat.

"Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan Surat Edaran, setiap organisasi advokat dicek AHUnya. Dilihat kapan Ahunya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional," imbuhnya.

Malik juga mengatakan jika, pada praktik organisasi advokat banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah.

Untuk ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun adbokatnya itu sendiri.(*)

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…