Di Gubeng, Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Surabaya
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Surabaya

i

SURABAYA- Polisi terus berperang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar.

Kali ini pemilik dua jenis narkoba sabu dan ganja yang dibekuk diwilayah Gubeng. Tersangkanya, MN (48) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.

Anggota yang menyamar membekuk MN pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 00.15 WIB, di rumahnya, menindaklanjuti informasi yang didapat polisi dari masyarakat.

"Kita amankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik yang diduga sabu dengan berat masing-masing, 5,92 gram, 4,53 gram, 2,93 gram, dan 0,81 gram," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Daniel melanjutkan, jumlah keseluruhan sabu yang didapat 14,19 gram beserta bungkusnya dan juga Ganja dengan berat 1,78 gram beserta bungkusnya.

Barang tersebut oleh tersangka MN disimpan didalam dompet kecil warna hijau. Selain itu juga disita, HP Oppo, 2 buah timbangan elektrik dan Uang sebesar Rp 190.000. Semuanya berada diatas tempat tidur kamar tersangka dan barang tersebut diakui miliknya sendiri.

"Tersangka MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saudara DUL (DPO) pada, Selasa 8 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Rangkah Surabaya," imbuh Daniel.

Pelaku, awalnya mendapat sabu sebanyak 15 poket seharga Rp. 15.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 poket seharga Rp. 100.000.

Dari sebanyak 15 poket tersebut, ada yang sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus ke Edi (DPO) dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sedangkan barang ganja untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya, Tersangka ini sudah dua kali membeli narkotika ke DUL," pungkas perwira dua melati dipundak ini.

Kini, pekerja serabutan itu sudah mendekam dalam Penjara di Polrestabes Surabaya atas tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Transformasi Terminal Teluk Lamong selama lima tahun pascamerger Pelindo mendapat pengakuan melalui dua penghargaan nasional pada 2026.…

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…