Di Gubeng, Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Surabaya
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Surabaya

i

SURABAYA- Polisi terus berperang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar.

Kali ini pemilik dua jenis narkoba sabu dan ganja yang dibekuk diwilayah Gubeng. Tersangkanya, MN (48) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.

Anggota yang menyamar membekuk MN pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 00.15 WIB, di rumahnya, menindaklanjuti informasi yang didapat polisi dari masyarakat.

"Kita amankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik yang diduga sabu dengan berat masing-masing, 5,92 gram, 4,53 gram, 2,93 gram, dan 0,81 gram," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Daniel melanjutkan, jumlah keseluruhan sabu yang didapat 14,19 gram beserta bungkusnya dan juga Ganja dengan berat 1,78 gram beserta bungkusnya.

Barang tersebut oleh tersangka MN disimpan didalam dompet kecil warna hijau. Selain itu juga disita, HP Oppo, 2 buah timbangan elektrik dan Uang sebesar Rp 190.000. Semuanya berada diatas tempat tidur kamar tersangka dan barang tersebut diakui miliknya sendiri.

"Tersangka MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saudara DUL (DPO) pada, Selasa 8 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Rangkah Surabaya," imbuh Daniel.

Pelaku, awalnya mendapat sabu sebanyak 15 poket seharga Rp. 15.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 poket seharga Rp. 100.000.

Dari sebanyak 15 poket tersebut, ada yang sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus ke Edi (DPO) dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sedangkan barang ganja untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya, Tersangka ini sudah dua kali membeli narkotika ke DUL," pungkas perwira dua melati dipundak ini.

Kini, pekerja serabutan itu sudah mendekam dalam Penjara di Polrestabes Surabaya atas tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…