Dua Belas Hari Saja, 99 Pelaku Kejahatan di Surabaya Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Pamerkan hasil operasi Sikat Semeru
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Pamerkan hasil operasi Sikat Semeru

i

SURABAYA, Hasil Operasi Sikat Semeru 2023, selama 12 hari dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui, kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C) di Kota Surabaya ini tingkat kejadian 3C cukup menjadi perhatian bersama khususnya masyarakat Surabaya.

Berangkat dari hal tersebut maka, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk bisa menciptakan rasa aman dan nyaman dari gangguan Kamtimas khususnya dari para pelaku kejahatan termasuk 3C.

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dengan kegiatan operasi yang dilakukan selama 12 hari, anggota melakukan kegiatan Penyelidikan dan juga penangkapan baik siang maupun malam hingga dini hari.

"Kita cari keberadaan mereka di setiap sudut maupun setiap tempat dan alhamdulillah dari kegiatan operasi yang dilakukan kita telah mengungkap sebanyak 176 kasus curanmor dengan tersangka yang diamankan adalah 99 tersangka," kata Kombes Pol Pasma, Jumat (26/5/2023).

Untuk pelaku Curanmor, mereka ini spesialis mencari sasaran tempat tinggal, sedangkan pelaku Curas mereka biasanya mengambil handphone, dompet.

Pelaku curanmor yang diamankan ini ada berbagai kelompok yang tentunya mereka dari berbagai wilayah yang ada di kota Surabaya maupun yang ada di Sidoarjo Gresik juga di Mojokerto.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa mereduksi memberikan rasa aman dan nyaman untuk kota Surabaya dari para pelaku-pelaku kejahatan," imbuh Pasma.

Adapun modus yang mereka gunakan disamping merusak dan mencongkel, dalam kasus kejahatan pencurian dan pemberatan juga dalam pelaku curas mereka melakukan pemaksaan dan perampasan.

Aksi mereka kadang sampai menimbulkan korban jiwa dengan melukai, membacok. Sedangkan untuk curanmor modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci stir ataupun menggunakan Kunci T, kunci palsu.

Barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diantaranya untuk ranmor, ada 65 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan selama 12 hari.

Yang diamankan, ada pula barang elektronik 66 unit handphone dan satu laptop juga,ada 16 bilah pisau juga ada sepeda gayung dan kunci palsu atau Kunci T, 25 buah serta beberapa pakaian dan uang 2 juta rupiah.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…