Bantah BAP Kusnadi, Khofifah Tegaskan Tak Ada 'Fee' 30 Persen dalam Dana Hibah Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan bantahan keras terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).​Khofifah secara tegas menepis adanya praktik pembagian mahar atau fee hingga 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP tersebut.

​Di hadapan Majelis Hakim, Khofifah berkali-kali menegaskan bahwa tudingan adanya potongan atau pembagian uang haram tersebut sama sekali tidak berdasar.

​"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait isi BAP Kusnadi.

​Sebelumnya, dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya skema pembagian fee yang terstruktur, mulai dari:​30 persen untuk pengajuan dana hibah tertentu.​5–10 persen untuk pejabat di Sekretariat Daerah.​3–5 persen untuk Kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

​Namun, saat didalami jaksa mengenai apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024, Khofifah menjawab singkat namun tegas. "Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," imbuhnya.​​Khofifah menjelaskan bahwa proses penganggaran APBD, termasuk dana hibah, telah melalui mekanisme yang panjang, detail, dan transparan. Ia menolak anggapan bahwa pihak eksekutif mendapatkan keuntungan dari dana aspirasi tersebut.​Menurutnya, proses dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.

​"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat," papar Khofifah.​​Terkait munculnya dugaan penyimpangan pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isu fee tersebut.

​Sebagai langkah pencegahan, Khofifah menyebut Pemprov Jatim telah menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi setiap penerima hibah. Hal ini dimaksudkan sebagai "pagar pengaman" agar dana tidak disalahgunakan.

​"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko kami," pungkasnya.

​Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji kebenaran materiil dari keterangan para terdakwa dan saksi dalam perkara ini. (*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…