Bantah BAP Kusnadi, Khofifah Tegaskan Tak Ada 'Fee' 30 Persen dalam Dana Hibah Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan bantahan keras terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).​Khofifah secara tegas menepis adanya praktik pembagian mahar atau fee hingga 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP tersebut.

​Di hadapan Majelis Hakim, Khofifah berkali-kali menegaskan bahwa tudingan adanya potongan atau pembagian uang haram tersebut sama sekali tidak berdasar.

​"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait isi BAP Kusnadi.

​Sebelumnya, dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya skema pembagian fee yang terstruktur, mulai dari:​30 persen untuk pengajuan dana hibah tertentu.​5–10 persen untuk pejabat di Sekretariat Daerah.​3–5 persen untuk Kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

​Namun, saat didalami jaksa mengenai apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024, Khofifah menjawab singkat namun tegas. "Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," imbuhnya.​​Khofifah menjelaskan bahwa proses penganggaran APBD, termasuk dana hibah, telah melalui mekanisme yang panjang, detail, dan transparan. Ia menolak anggapan bahwa pihak eksekutif mendapatkan keuntungan dari dana aspirasi tersebut.​Menurutnya, proses dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.

​"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat," papar Khofifah.​​Terkait munculnya dugaan penyimpangan pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isu fee tersebut.

​Sebagai langkah pencegahan, Khofifah menyebut Pemprov Jatim telah menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi setiap penerima hibah. Hal ini dimaksudkan sebagai "pagar pengaman" agar dana tidak disalahgunakan.

​"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko kami," pungkasnya.

​Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji kebenaran materiil dari keterangan para terdakwa dan saksi dalam perkara ini. (*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…